Keanggotaan

Informasi

I.  Syarat Umum

  1. Developer, Perorangan maupun Perusahaan
  2. Wajib mengikuti pelatihan dasar “Pelatihan Pengembang Syariah Dasar (PPSD)” atau PPSD Online, sebelum diterima secara resmi ke organisasi.
  1. Biaya – biaya :
    • Biaya Pendaftaran :
      • Biaya pendaftaran sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) untuk anggota perusahaan atau Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk anggota perorangan.
      • Biaya iuran pertahun keanggotaan APSI perusahaan sebesar 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
      • Biaya iuran pertahun keanggotaan APSI Perorangan sebesar 1.250.000,-  (Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
  2. Membayar biaya keanggotaan ke rekening DPW masing-masing

 

Syarat Dokumen keanggotaan yaitu:

  • Perusahaan :
    1. Formulir Pendaftaran Anggota APSI
    2. KTP Direktur Utama
    3. Akta Pendirian
    4. SK KEMENKUMHAM
    5. NPWP Perusahaan
    6. TDP
    7. SIUP
    8. NIB Perusahaan

 

  • Perorangan :
    1. Scan Surat Permohonan Pendaftaran Anggota APSI yang ditandatangani oleh Pelaku Usaha Perorangan;
    2. Scan Asli KTP dan NPWP Pelaku Usaha Perorangan;
    3. Scan NIB Usaha Perorangan beserta lampirannya izin-izinnya;
    4. Email Usaha Perorangan
    5. No HP Whatsapp Aktif Usaha Perorangan.

 

II. Alur Pendaftaran

1. Melalui DPW
  1. Calon anggota mengirimkan dokumen-dokumen ke email DPW masing-masing lalu konfirmasi ke nomer kontak DPW
  2. Dokumen diperiksa dan diverifikasi oleh tim dari DPW terkait profil pribadi, perusahaan, dan proyeknya
  3. Hasil verifikasi dikirimkan ke email DPP oleh DPW untuk diputuskan
  4. Apabila calon anggota lolos verifikasi, DPW meminta calon anggota untuk membayar biaya pendaftaran sesuai yang terlampir pada poin biaya pendaftaran.
  5. Calon anggota wajib mengikuti Program Pelatihan Syariah Dasar (PPSD) sebelum atau sesudah pendaftaran keanggotaan.
  6. Sertifikat keanggotaan dan Nomor Registrasi SIRENG akan diserahkan setelah anggota mengikuti PPSD atau setelah melakukan pendaftaran keanggotaan.
  7. Calon anggota yang tidak bisa/belum mengikuti PPSD dapat menjadi anggota dengan catatan bersedia mengikuti PPSD terdekat/selanjutnya. Jika yang bersangkutan tidak dapat mengikuti PPSD terdekat tanpa izin syar’i maka izin keanggotaan dan SIRENG dapat dicabut.