Keanggotaan
Informasi
I. Syarat Umum
- Developer, Perorangan maupun Perusahaan
- Wajib mengikuti pelatihan dasar “Pelatihan Pengembang Syariah Dasar (PPSD)” atau PPSD Online, sebelum diterima secara resmi ke organisasi.
- Biaya – biaya :
- Biaya Pendaftaran :
- Biaya pendaftaran sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) untuk anggota perusahaan atau Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk anggota perorangan.
- Biaya iuran pertahun keanggotaan APSI perusahaan sebesar 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Biaya iuran pertahun keanggotaan APSI Perorangan sebesar 1.250.000,- (Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
- Biaya Pendaftaran :
- Membayar biaya keanggotaan ke rekening DPW masing-masing
Syarat Dokumen keanggotaan yaitu:
- Perusahaan :
- Formulir Pendaftaran Anggota APSI
- KTP Direktur Utama
- Akta Pendirian
- SK KEMENKUMHAM
- NPWP Perusahaan
- TDP
- SIUP
- NIB Perusahaan
- Perorangan :
- Scan Surat Permohonan Pendaftaran Anggota APSI yang ditandatangani oleh Pelaku Usaha Perorangan;
- Scan Asli KTP dan NPWP Pelaku Usaha Perorangan;
- Scan NIB Usaha Perorangan beserta lampirannya izin-izinnya;
- Email Usaha Perorangan
- No HP Whatsapp Aktif Usaha Perorangan.
II. Alur Pendaftaran
1. Melalui DPW
- Calon anggota mengirimkan dokumen-dokumen ke email DPW masing-masing lalu konfirmasi ke nomer kontak DPW
- Dokumen diperiksa dan diverifikasi oleh tim dari DPW terkait profil pribadi, perusahaan, dan proyeknya
- Hasil verifikasi dikirimkan ke email DPP oleh DPW untuk diputuskan
- Apabila calon anggota lolos verifikasi, DPW meminta calon anggota untuk membayar biaya pendaftaran sesuai yang terlampir pada poin biaya pendaftaran.
- Calon anggota wajib mengikuti Program Pelatihan Syariah Dasar (PPSD) sebelum atau sesudah pendaftaran keanggotaan.
- Sertifikat keanggotaan dan Nomor Registrasi SIRENG akan diserahkan setelah anggota mengikuti PPSD atau setelah melakukan pendaftaran keanggotaan.
- Calon anggota yang tidak bisa/belum mengikuti PPSD dapat menjadi anggota dengan catatan bersedia mengikuti PPSD terdekat/selanjutnya. Jika yang bersangkutan tidak dapat mengikuti PPSD terdekat tanpa izin syar’i maka izin keanggotaan dan SIRENG dapat dicabut.